Arsip Berita
Rapat Sosialisasi Pakaian Dinas bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI menuju WBK/WBBM
Kamis, 15 Juli 2021 diadakan Rapat Sosialisasi Pakaian Dinas bagi ASN dan Mekanisme Pelaksanaan Survei ZI menuju WBK/WBBM yang dihadiri oleh Seluruh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dilaksanakan secara daring. Pengadilan Agama Kota Banjar turut menghadiri acara tersebut yang dihadiri oleh Ketua, Wakil, Panitera (di wakilkan Panitera Muda Gugatan) dan Sekretaris (di wakilkan Kasubag PTIP) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Banjar.
Adapun poin yang dapat diambil oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Muhammad Iqbal, S.H.I., M.A dari penjabaran materi tentang Sosialisasi Pakaian Dinas ASN Mahkamah Agung yaitu :
1. Keputusan SEKMA NO. 588/SEK/SK/VI/2021 tanggal 17 juni 2021 tentang pelaksanaan pakaian dinas bagi asn hanya berlaku untuk pegawai, PPNPN dan CPNS serta petugas PTSP;
2. Untuk hakim masih berlaku keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/033/SK/VI/2004 , dan peraturan terbaru pakaian dinas untuk hakim akan dibahas lebih lanjut dengan balitbang terkait;
3. Peraturan ini mulai digunakan pada hari senin tanggal 19 juli 2021 sudah mulai menggunakan pakaian berwarna putih walaupun belum sesuai dengan keputusan SEKMA;
4. Untuk pejabat struktural, fungsional, staf/CPNS/PPNPN wanita kemeja lengan panjang, celana/rok panjang biru tua (navy) dan jilbab biru tua (navy) ;
5. Untuk pejabat struktural pria kemeja lengan panjang, celana biru tua (navy) ;
6. Untuk fungsional/staf/CPNS/PPNPN pria kemeja lengan pendek, celana biru tua (navy) ;
7. Untuk petugas PTSP mengikuti peraturan yang sama;
8. Untuk hari kamis dan jum’at batik khas daerah masing-masing;
9. Untuk pin ipaspi dipergunakan di kerah sebelah kiri dan pin ma di dada sebelah kiri, sebelah kanan pin WBK/WBBM;
9. Untuk jum’at pagi bisa menggunakan baju olah raga;
10. Untuk hari selasa dan rabu menggunakan PDH sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/033/SK/VI/2004.
Selain itu, rapat kali ini juga membahas mengenai mekanisme survei online dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Pemateri menjelaskan bahwa pelaksanaan survei dapat memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP) serta meberikan gambaran perilaku anti korupsi secara umum melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Comments