jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

Pengadilan Agama Kota Banjar Raih 5 (Lima) Penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

penghargaan mojang

Apel senin pagi kemarin dirasa berbeda dari biasanya, bagaimana tidak, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. (Ketua), Achmad Mujahidin, S.Ag (Panitera) dan Yamin Mubarok, S.H.I. (Sekretaris) tidak nampak dalam jajaran aparatur yang mengikuti apel senin pagi kemarin. Ketidakhadiran ketiganya dalam apel kemarin bukan tanpa sebab, melainkan ketiganya sedang melaksanakan dinas luar ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sama halnya dengan beliau bertiga, ketiga unsur pimpinan dari Pengadilan Agama lainnya pun turut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat kemarin.

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sengaja mengumpulkan pimpinan Pengadilan Agama se- Jawa Barat, yang menjadi dasar adalah DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) dijadwalkan akan melakukan pembinaan di wilayah jawa barat pada senin kemarin. Banyak hal disampaikan oleh beliau dalam pembinaan kali ini, pelayanan merupakan hal yang menjadi perhatian beliau.”bagaimanapun pelayanan harus tetap yang terbaik, karena kita melayani gugatan dan permohonan bagi yang beragama Islam, toh kita juga muslim, oleh karenanya kita harus memiliki semangat melayani” tegas beliau.

Ditjen Badilag selama kurun 2019 s.d. 2021 telah meluncurkan 22 (dua puluh dua) inovasi, yang semuanya bermuara kepada pelayanan. Tak terhitung lagi berapa surat edaran dan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Badilag, namun itu semua menuadi dasar bagi satuan kerja untuk terus memacu semangat dalam melayani para pencari keadilan. Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Agama Kota Banjar pun menciptakan inovasi yang dikenal dengan nama Mojang (Mobil Jangkauan) yang diperuntukkan sebagai sarana jemput-antar penyandang disabilitas dan sebagai mobil layanan pemberian informasi, pengambilan produk pengadilan di tempat.

4 2

36 5

Tak di nyana, Mojang berhasil menjadi inovasi terbaik kedua se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Apresiasi dari Pak Dirjen dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat diterima oleh Wakhidah dalam ceremony sederhana penyerahan piagam penghargaan atas inovasinya. Tak hanya Mojang, 4 (empat) penghargaan lainnya juga diterima oleh Pengadilan Agama Kota Banjar, antara lain: Penyelesaian Perkara Terbaik Kategori III (1 s.d. 2000 perkara) dengan Persentase Penyelesaian perkara 89,93%, Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP Peringkat Terbaik Kategori IV (251 s.d. 1000 perkara), Terbaik IV dalam akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 dengan capaian nilai “A” (Memuaskan), serta peringkat 3 dalam Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 Tahun 2021 dengan nilai 97,93% se- Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Wakhidah nampak sumringah ketika nama Pengadilan Agama Kota Banjar beberapa kali disebut sebagai penerima penghargaan pada senin kemarin. “luar biasa, kita mendapat penghargaan terbanyar dari PTA Jawa Barat dibanding dengan yang lainnya, ini semua tak lepas dari kekompakan dan kerjasama tim yang hebat di Pengadilan Agama Kota Banjar” ucap Wakhidah dengan mata berkaca-kaca. Kebanggaan serupa dirasakan pula oleh Achmad Mujahidin dan Yamin Mubarok yang turut hadir dalam acara tersebut. Bahkan, semua aparatur yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Kota Banjar yang hadir kala itu pun merasakan bangga pernah menjadi bagian dari Pengadilan Agama penuh prestasi ini. Hal itu diungkapkan oleh Lia Rosliani, S.H.I., M.H. (sekretaris Pengadilan Agama Sukabumi) dan Ofiq Taofiqurrahman, S.E. (Sekretaris Pengadilan Agama Soreang) kepada  Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar).

“perlahan namun pasti, kita mulai mengukir kembali prestasi bagi kantor tercinta ini, terima kasih atas dukungan tim Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang begitu solid dalam bersinergi” tutup Wakhidah dalam pesan whatsapp nya.

Pengadilan Agama Kota Banjar “Selalu Terdepan”.

Bond

Add comment