Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR LAKSANAKAN BANTUAN DESCENTE DARI PENGADILAN AGAMA CIAMIS
Selasa, 2 Nopember 2021
Pengadilan Agama Kota Banjar laksanakan bantuan descente dari Pengadilan Agama Ciamis hari ini. Perkara nomor 1736/Pdt.G/2021/PA.Cms itu telah masuk dalam tahapan Descente. Tim yang terdiri dari Muhamad Hasan, S.H.I. (Ketua Majelis), Muhammad Aqib Junaidi, S.H., (Halim Anggota), Ali Zia Husnul Labib, S.H.I. (Hakim Anggota), dan Achmad Mujahidin, S. Agung (Panitera) menuju ke lokasi descente pukul 13:00 WIB siang tadi. Hadir pula dalam pelaksanaan descente tersebut Dafiq Syahal Mansyur, S.H., M.H. dan Shelina Dewi Utami, S.H. keduanya adalah Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara dimaksud.
Bank Mandiri Cabang Banjar yang beralamat di jalan Letjend Suwarto No 48 ini menjadi lokasi dimana akan dilaksanakan descente atas objek sengketa yang berupa nomor rekening atas nama Tergugat berada. Setiba di lokasi Majelis dan Kuasa Penggugat disambut oleh pihak Bank Mandiri. Muhamad Hasan yang menjadi ketua Majelis pun langsung memimpin jalannya descente tersebut. Setellah persidangan dibuka, Hasan pun menjelaskan kepada pihak Bank Mandiri tentang kewenangan Pengadilan dalam pemeriksaan data nasabah Bank sebagaimana peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor........
"Bahwa dalam perkara pidana dan perdata, pihak Bank diperbolehkan membuka data nasabah demi kepentingan pemeriksaan yang sedang ditangani oleh pengadilan" ucap hasan. Atas dasarbitulah pihak Bank Mandiri bersedia mengikuti proses descente ini. Ketika melakukan pemeriksaan berkas perkara, hasan menemukan bahwa relaas panggilan untuk Kuasa Tergugat belum diterima oleh Pengadilan Agama Kota Banjar, padahal Kuasa Penggugat telah menerima relaas panggilan untuk descente hari ini.
Dikarenakan pihak tergugat atau pun kuasanya tidak hadir dalam descente kali ini, maka Majelis hakim menunda proses descente dengan agenda memanggil kembali tergugat atau pun kuasanya. Awalnya Majelis menunda pelaksanaan descente seminggu kedepan, namun Dafiq memohon kepada Majelis agar kiranya jangan ditunda satu minggu kedepan. "Kami rasa lebih baik jika penundaan nya dalam waktu dua minggu kedepan yang mulia, sebab kami perlu koordinasi dengan klien kami terlebih dahulu, serta mengantisipasi apabila tergugat ataupun kuasanya tidak terpanggil lagi oleh Pengadilan Agama Ciamis" Turut Dafiq.
Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan kuasa Penggugat untuk menunda pelaksanaan descente sampai dua minggu kedepan, tepatnya tanggal 16 Nopember 2021 mendatang. Dan sidangpun dinyatakan selesai serta ditutup.