jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

SOSIALISASI DIPA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR

TAHUN ANGGARAN 2022

Jumat 24 Desember 2021

            Pengadilan Agama Kota Banjar mengadakan acara Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA. 2022, Rencana Kegiatan dan Penyerapan Anggaran TA 2022 serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga (RKA-KL) Satker Pengadilan Agama Kota Banjar TA. 2023, di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kota Banjar, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, ASN dan PPNPN di Pengadilan Agama Kota Banjar.

            Sosialisasi ini dibuka oleh Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar) yang sekaligus menyampaikan sambutan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah implementasi prinsip transparansi Pengadilan Agama Kota Banjar terhadap pengelolaan anggaran dan prinsip keterlibatan pimpinan dan seluruh pegawai PA Kota Banjar dalam merumuskan perencanaan kegiatan dan anggaran serta pelaksanaan anggaran.

SOSIALISASI DIPA 2022 2

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Yamin Mubarok, S.H.I., Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Kota Banjar. Dalam pemaparannya, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Banjar menjelasakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur PA Kota Banjar mengenai penggunaan dan pemanfaatan DIPA TA 2022 di PA Kota Banjar, agar seluruh aparatur mengetahui dana yang tersedia dalam DIPA dan penggunaannya selama tahun anggaran 2022. Juga dalam rangka penyususnan kebutuhan anggaran TA. 2023, khususnya untuk kebutuhan peralatan dan mesin untuk pegawai dan kantor, sesuai dengan list yang telah dishare di WAG PA. Kota Banjar. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari semuanya. Untuk itu kami mengharapkan peran aktif seluruh pegawai PA Kota Banjar dalam mewujudkan pengelolaan perencanaan dan pelaksanaan anggaran PA Kota Banjar yang transfaran, akuntabel serta berdaya guna dan berhasil guna yang tentunya bermanfaat besar bagi kemajuan organisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan.

Total keseluruhan, pada tahun 2022 DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) PA. Kota Banjar sebesar Rp 3.574.723.000,00 (Tiga milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua dupuluh tiga ribu rupiah). Angka ini menurun dibandingkan DIPA tahun 2021 dikarenakan berkurangnya anggaran untuk belanja Modal. Sementara untuk belanja barang ada penambahan pada belanja pemeliharan gedung dan bangunan dan belanja keperluan perkantoran untuk honorarium PPNPN. Belanja pemeliharan gedung dan bangunan terjadi penambahan dikarenakan pada usulan RKA-KL TA 2021 kami mengajukan penambahan pemeliharaan untuk bangunan masjid dan kanopi yang sebelumnya tidak mendapatkan biaya pemeliharaannya. Sementara unutuk kenaikan honorarium PPNPN oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 harus disikapi oleh kita dengan peningkatan kinerja PPNPN dalam melaksankan tugasnya sesuai dengan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN Pada Mahakamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Sedangkan untuk DIPA 04 (Badan Peradilan Agama) PA. Kota Banjar TA 2022 sebesar Rp. 62.000.000,00 (Enam puluh dua juta rupiah). Anggaran ini meningkat 8,8 % dibandingkan DIPA tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan ada penambahan di mata anggaran jasa konsultasi pos bantuan hukum.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta usulan dari para peserta rapat tentang rencana realisasi belanja TA 2022 dan pematangan usulan belanja modal TA. 2023. Seluruh peserta rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan mengusulkan kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kinerjanya dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi yang lebih baik di tahun 2022.

Daftar Isian Pelaksana Anggaran yang disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Petikan DIPA PA Kota Banjar TA 2022 telah diserahkan oleh KPPN Tasikmalaya kepada Kuasa Pungguna Anggaran PA Kota Banjar dan telah diterima oleh Sekretaris PA. Kota Banjar pada Kamis, 23 Desember 2021.

DIPA berlaku untuk satu Tahun Anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Di samping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

SOSIALISASI DIPA 2022

Add comment