Arsip Berita
Bimbingan Teknis Pembayaran Penghasilan PPNPN 2022
Kamis, 30 Desember 2021 bertempat di Aula KPPN Tasikmalaya, Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kota Banjar (Sabilil Muttaqien, S.H.I.) beserta staff pengelola keuangan (Silvia Dwi Oktalia, S.T.) mengikuti acara bimbingan teknis Pembayaran Penghasilan PPNPN dengan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN.
Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan (SITP) Nomor: ND1852/PB.7/2021 tentang Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pembayaran Penghasilan PPNPN Menggunakan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN dan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) Nomor: ND-1662/PB.8/2021 tentang Pendaftaran User Dalam Rangka Persiapan Implementasi Aplikasi Gaji Satker Web Modul PPNPN.
Aplikasi PPNPN Web adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI untuk memudahkan pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Aplikasi PPNPN Web berbasis website, di mana dapat diakses secara online. Pengguna yang dapat melakukan akses ke PPNPN Web harus terdaftar pada https://digit.kemenkeu.go.id terlebih dahulu, baru kemudian dapat mengajukan kewenangan akses ke PPNPN Web.
Acara bimtek ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya serta pembacaan ayat suci al-Quran yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPN Tasikmalaya, Bapak Tardin Hidayat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Aplikasi Gaji Satker Web modul PPNPN merupakan modul dari Aplikasi Gaji Satker Web yang digunakan untuk mengelola data pegawai dan penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pelaksanaan implementasi Aplikasi Gaji Web modul PPNPN dilakukan secara bertahap, yang akan diawali dengan satker piloting dan dilaksanakan perdana untuk pembayaran Penghasilan Induk PPNPN bulan Januari 2022.
Adapun maksud dan tujuan dari bimbingan teknis ini di antaranya untuk ketertiban dalam pengelolaan data pegawai dan penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), terkait pembuatan Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) bulan Januari 2022 serta memberikan keseragaman dalam menatausahakan data pegawai dan penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), untuk penghasilan di tahun 2022. Di mana untuk satker piloting akan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi Gaji Satker Web modul PPNPN dan untuk non piloting akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi PPNPN Dekstop 2022, yang selanjutnya ADK akan diunggah melalui Aplikasi Gaji Satker Web Modul PPNPN.
Dalam kesempatan tersebut Kepala KPPN Tasikmalaya mengapresiasi kinerja satker di lingkup KPPN Tasikmalaya, karena telah berhasil menyelesaikan pengajuan Gaji Induk Pegawai bulan Januari via aplikasi SAKTI. Beliau berharap agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web modul PPNPN pada tahun 2022 nanti pun dapat berjalan lancar dan pembayarannya dilakukan dengan cepat, tepat jumlah, tepat penerima dan tepat waktu”, tutup Bapak Tardin Hidayat mengakhir sambutannya.
Dengan adanya sosialisasi atau bimtek semacam ini, maka setiap satker mendapatkan gambaran secara umum dan bahkan secara terperinci dan bersifat teknis sehingga dapat mempersiapkan diri secara sigap dalam rangka pengajuan honorarium PPNPN di Tahun Anggaran 2022. Semoga aplikasi gaji berbasis web dan aplikasi SAKTI dapat mempermudah dan memperlancar proses pengajuan, pembayaran dan penatausahaan keuangan negara yang dikelola dan berada dalam tanggungjawab satker.