jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR SABET PENGHARGAAN BMN AWARD "PERINGKAT PERTAMA PENATAUSAHAAN BMN"

Berdasarkan Surat dari Kepala KPKNL Tasikmalaya Nomor : UND-17/KNL.0805/2022 tanggal 5 Mei 2022 Perihal : Undangan Sosialiasi dan Apresiasi Pada Stakeholders Layanan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Piutang Negara Kinerja Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (Yamin Mubarok, S.H.I.) dan Kasubag Umum dan Keuangan (Tatang Setiawan AS, S.H.I.) dan operator SIMAK dan SIMAN (Ilyas) menghadiri undangan tersebut secara daring.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemberian penghargaan kepada satker yang berprestasi di dalam pengelolaan kekayaan dan piutang negara kinerja tahun 2021.

Pada acara apresiasi tersebut, PA Kota Banjar meraih penghargaan Peringkat Pertama Dalam Kategori PENATAUSAHAAN BMN. Jauh di luar harapan yg telah ditargetkan, ternyata PA Kota Banjar malah menjadi Peringkat Pertama, di mana sebelumnya memperoleh Peringkat Ketiga dari kategori yang sama pada BMN AWARD tahun lalu. Padahal di tahun ini, saya menargetkan kita pertahankan prestasi yang sebelumnya. Syukur Alhamdulillah, Alloh Ta'ala malah meberikan anugerah yang lebih, ungkap Yamin Mubarok.

BMN JUARA 1

Penghargaan yang didapatkan tahun ini semoga menjadi pemicu untuk lebih bersemangat dalam mengelola kekayaan negara sebagai wujud pertanggungjawaban kita yang diberi amanah. Semoga dengan pengelolaan yang akuntabel, profesional dan berintegritas terhadap BMN, kita ikut andil dalam usaha mensejahterakan rakyat dengan pengelolan yang benar dan bertanggungjawab.

BMN JUARA 1 B

Comments  

#1 Leonore 2024-05-12 03:04
Wonderful blog! I found it while browsing on Yahoo News. Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News?
I've been trying for a while but I never seem to get there!
Appreciate it

Here is my website - смотреть гей порно: 4rabet-india.in/videopoker/
Quote | Report to administrator

Add comment