jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PA Kota Banjar dan Kantor Pertanahan Kota Banjar

PKS PERTANAHAN 1

Rabu (18/01/2023), telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Banjar dan Kantor Pertanahan Kota Banjar. Acara penandatangan dilakukan di ruang rapat pimpianan Pengadilan Agama Kota Banjar dengan dihadiri oleh unsur-unsur terkait dari kedua instansi vertikal tersebut.

Unsur yang hadir dari Pengadilan Agama Kota Banjar yaitu Ketua Hamzah, S.Ag., MH., Wakil Ketua Taufik, SH.I, MA., Panitera Siti Sofia Emalia, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Muhamad Faturohman, SH., MH., Panitera Muda Permohonan Barkah Ramdhani, SH., MH. Sedangkan unsur yang hadir dari pihak Kantor Pertanahan Kota Banjar oleh Kepala Kantor Adib Fathan, S.T., M.Si,  Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dineu Mardiani, SH., Korsub Penata Pertanahan, Fajar Duotu Desepta Asoen, ST.

PKS PERTANAHAN 2

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar menyampaikan beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Agama pada saat menangani perkara-perkara terkait obyek tanah seperti dalam perkara kewarisan, wakaf, hibah dan lainnya. Dan tentunya perkara-perkara kebendaan terkait  obyek tanah tersebut membutuhkan data-data yang akurat dan valid yang mungkin hanya dimiliki oleh Badan Pertanahan Negara. Oleh karenanya Kerjasama ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat  yang bersengketa atas  kemilikan suatu obyek tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar bahwa penandatangan kerjasama ini merupakan wujud solusi permasalahan di Pertanahan terkait masalah tanah waris yang memang dibutuhkan putusan atau penetapan Pengadilan, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan sertipikat atas kepemilikan tanah tersebut. Disisi lain apabila Pengadilan Agama membutuhkan data, maka BPN Banjar siap memberikan data tersebut supaya pelayanan masyarakat bisa lebih cepat dan tepat. Dalam tataran pelaksanaan tugas kedinasan, mungkin tidak diperlukan seremoni penandatangan perjanjian kerjasama seperti ini, akan tetapi sebagai perwujudan dari zona integritas tentunya diperlukan evidence sebagai bentuk bukti atas kerjasama antara dua lembaga yang dikelola dan tertata dengan baik, dan yang tertuang dalam Perjajian Kerjasama ini.

Usai penandatangan perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak digelar, kemudian didiskusikan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama ini dan antara kedua belah pihak saling bertukar pengalaman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan pertanahan serta mengumpulkan data sebagai bahan evaluasi di kemudian hari.

PKS PERTANAHAN 3

Add comment