Arsip Berita
Optimalisasi Inovasi GELUNG PERAK Dinsos Kota Banjar
Kota Banjar 17 Des 2024. Dinsos dan Pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak Kota Banjar menggelar optimalisasi inovasi GELUNG PERAK (Gerakan Perlindungan Permpuan dan Anak) yang dihadiri para kader penggerak perempuan dan pegiat pemberdayaan perempuan dan anak kota Banjar.
"Perkawinan dini adalah isu yang memengaruhi masa depan anak. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan menikah sudah matang dan demi melindungi hak anak. Dalam sidang, hakim akan memeriksa alasan permohonan, kondisi psikologis, kesiapan ekonomi, serta dampak jangka panjang bagi kedua pihak. Perma ini hadir untuk menjaga keseimbangan antara tradisi, hukum, dan kepentingan terbaik bagi anak." ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Isep Rijal Muharom, S.Ag, MH yang hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.