jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Visi Misi Pengadilan Agama

BIAYA PERKARA

Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Kelas II

Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Kota Banjar Kelas II

Panjar Biaya Cerai Gugat Tingkat Pertama
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran)* Rp. 30.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara)** Rp. 60.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Panggilan Penggugat 3 X Rp. 210.000  
4 Panggilan Tergugat 4 X  Rp. 280.000  
5 Redaksi)* Rp. 5.000  
6 Meterai Rp. 6.000  
  JUMLAH Rp. 591.000  
         
Panjar Biaya Cerai Talak Tingkat Pertama
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran)* Rp. 30.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara)** Rp. 60.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Panggilan Pemohon 3 X Rp. 210.000  
4 Panggilan Termohon 4 X  Rp. 280.000  
5 Redaksi)* Rp. 5.000  
6 Meterai Rp. 6.000  
7 Panggilan Ikrar Talak (Pemohon dan Termohon) Rp. 140.000  
  JUMLAH Rp. 731.000  
Panjar Biaya Gugatan Lainnya Tingkat Pertama
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran)* Rp. 30.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara)** Rp. 60.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Panggilan Penggugat 3 X )*** Rp. 210.000 )*** Dapat berubah sesuai jumlah para pihak.
4 Panggilan Tergugat 4 X )*** Rp. 280.000  
5 Redaksi)* Rp. 5.000 Gugatan Lainnya adalah : Gugatan Waris, Harta Bersama,
6 Materai Rp. 6.000 Pembatalan Perkawinan, Izin Polygami,  dan Ekonomi Syari’ah dll.
  JUMLAH Rp. 591.000 Penggugat dan Tergugat masing-masing  hanya 1 orang.
         
Panjar Biaya Permohonan Isbat Nikah (Kontensius)
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran)* Rp. 30.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara)** Rp. 60.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Pengumuman Mass Media 1 X Rp. 70.000  
4 Panggilan Pemohon 3 X Rp. 210.000  
5 Panggilan Termohon 4 X  Rp. 280.000  
6 Redaksi)* Rp. 5.000  
7 Meterai Rp. 6.000  
  JUMLAH Rp. 661.000 Jumlah Panjar Biaya ini berlaku untuk 2 pihak berperkara.
Panjar Biaya Permohonan Isbat Nikah (Voluntair)
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran)* Rp. 30.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara)** Rp. 60.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Pengumuman Mass Media 1 x Rp. 70.000  
4 Panggilan Pemohon I 2 X Rp. 140.000  
5 Panggilan Pemohon II 2 X  Rp. 140.000  
6 Redaksi)* Rp. 5.000  
7 Meterai Rp. 6.000  
  JUMLAH Rp. 451.000 Jika Pemohon ada 2 (dua) orang
         
Panjar Biaya Permohonan Lainnya
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I  
1 Pendaftaran)* Rp. 30.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Proses Penyelesaian Perkara)** Rp. 60.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Panggil Pemohon I 2x Rp. 140.000 Perohonan lainnya yaitu DispensasiKawin Asal Usul Anak
4 Panggil Pemohon II 2x Rp. 140.000 Perubahan Identitas Pengangkatan Anak dll
5 Redaksi)* Rp. 5.000  
6 Materai Rp. 6.000 Panggilan menyesuaikan jumlah pemohon, masing-masing
  Jumlah Rp. 381.000 pemohon dihitung 2x panggilan
         
         
 
Panjar Biaya Tingkat Banding
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran Permohonan Banding)* Rp. 50.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Banding Rp. 150.000 )** Dapat berubah sesuai jumlah para pihak.
3 Ongkos Pengiriman Biaya Banding Melalui Bank/ Pos Rp. 50.000  
4 Pemberkasan (Penjilidan dan Penggandaan)  Rp. 50.000  
5 Ongkos Pengiriman Berkas Perkara Banding Rp. 50.000  
6 Ongkos Jalan Petugas Pengiriman Rp. 70.000  
7 Pemberitahuan Akta Banding)** Rp. 70.000  
8 Pemberitahuan Memori Banding)** Rp. 70.000  
9 Pemberitahuan Kontra Memori Banding)** Rp. 70.000  
10 Pemberitahuan Inzage (Pemohon dan Termohon))** Rp. 140.000  
11 Pemberitahuan Isi Putusan Banding)** Rp. 140.000  
  JUMLAH Rp. 910.000 Pemohon dan Termohon Banding masing-masing  hanya 1 orang.
         
Panjar Biaya Tingkat Kasasi
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran Permohonan Kasasi )* Rp. 50.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Perkara Kasasi)**  Rp. 500.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Ongkos Pengiriman Biaya Perkara Kasasi Rp. 50.000 )*** Dapat berubah sesuai jumlah para pihak.
4 Pemberitahuan Akta Kasasi)*** Rp. 70.000  
5 Pemberitahuan Memori Kasasi)*** Rp. 70.000  
6 Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi)*** Rp. 70.000  
7 Pemberkasan (Penjilidan dan Penggandaan) Rp. 50.000  
8 Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 70.000  
9 Transportasi Petugas Pengiriman Rp. 70.000  
10 Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi)*** Rp. 140.000  
  JUMLAH Rp. 1.140.000 Pemohon dan Termohon Kasasi masing2 hanya 1 orang.
Panjar Biaya Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran Permohonan PK )* Rp. 200.000 )* PP. No. 53  Tahun 2008  tentang PNBP di Lingkungan Mahkamah Agung
2 Biaya Perkara PK )** Rp. 2.500.000 )** PERMA No. 2  Tahun 2009 Tentang  Biaya Proses
3 Pengiriman biaya Perkara PK Melalui Bank/ Pos Rp. 50.000  
4 Pemberitahuan Pernyataan dan Alasan PK Rp. 70.000  
5 Pemberitahuan Jawaban PK  Rp. 70.000  
6 Pemberkasan ( Penjilidan dan Penggandaan ) Rp. 50.000  
7 Pengiriman berkas PK Rp. 70.000  
8 Transportasi Petugas Pengiriman Rp. 70.000  
9 Pemberitahuan Isi Putusan PK Rp. 140.000  
  JUMLAH Rp. 3.220.000  
         
Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pemberitahuan kepada Penggugat)* Rp. 70.000  
2 Pemberitahuan kepada Tergugat)* Rp. 70.000 )*     Dapat berubah sesuai jumlah kelurahan dan para pihak.
3 Pemberitahuan Kelurahan)* Rp. 70.000 )**   Disesuaikan Dengan Standar BPN
4 Petugas Kelurahan)* Rp. 200.000 )*** Biaya Pengamanan ditanggung pihak berperkara,
6 Transportasi Rp. 750.000          dengan berkoordinasi kepada Polres Kota Banjar.
7 Biaya Pengukuran Objek)**  Rp.    
8 Pengamanan )*** Rp.    
  JUMLAH Rp. 1.160.000 Berlaku untuk satu Kelurahan & Penggugat/Tergugat  hanya satu orang.
         
Panjar Biaya Sita
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pemberitahuan kepada Penggugat/Pemohon Rp. 70.000 )* Biaya Pengamanan ditanggung pihak berperkara,
2 Pemberitahuan kepada Tergugat/Termohon Rp. 70.000     dengan berkoordinasi kepada Polres Kota Banjar.
3 Pemberitahuan Kelurahan dan Kecamatan Rp. 140.000  
4 Biaya untuk dua orang saksi Rp. 300.000  
5 Penyampaian berita acara sita kepada Desa/ Kelurahan Rp. 70.000  
6 Penyampaian Berita acara sita kepada BPN Rp. 70.000  
7 Transportasi Rp. 750.000  
8 Pengamanan )* Rp.    
9 Pencatatan/ Pengangkatan Sita di BPN Rp.   Diselenggarakan oleh pihak berpekara
  JUMLAH Rp. 1.470.000 Berlaku untuk satu Kelurahan & Penggugat/Tergugat  hanya satu orang.
         
         
Panjar Biaya Eksekusi
NO KOMPONEN BIAYA PANJAR BIAYA Keterangan
RADIUS I
1 Pendaftaran Eksekusi Rp. 25.000  
2 Redaksi Rp. 5.000  
3 Meterai Penetapan Eksekusi Rp. 6.000  
4 Pemberitahuan Aanmaning Eksekusi (Pemohon dan Termohon) 2 X Rp. 140.000  
5 Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi (Pemohon dan Termohon) Rp. 140.000  
7 Pemberitahuan Kelurahan Rp. 70.000  
8 Pelaksanaan Eksekusi (Transportasi) Rp. 750.000  
9 Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon Rp. 140.000  
10 Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada Kelurahan Rp. 70.000  
11 Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi Kepada BPN/ Kepolisian Rp. 140.000  
12 Pencatatan Berita Acara Eksekusi di BPN/ Kepolisian Rp.   Dibebankan kepada pihak yang berpekara
  JUMLAH Rp. 1.486.000 Jumlah ini berlaku untuk satu Kelurahan dan satu Kecamatan 
         
  Catatan:      
1 Untuk perkara yang pihaknya lebih dari 2 (dua) orang, biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak tersebut;
2 Untuk pihak yang berdomisili di luar wilayah Pengadilan Agama Kota Banjar, biaya Panggilan dan Pemberitahuan disesuaikan dengan 
  radius yang ditentukan oleh Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim;
3 Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar biaya pendaftaran dan redaksi ditaksir sendiri, tidak masuk panjar biaya perkara.
         
        Kota Banjar,        Januari 2018
        Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar,
         
         
         
        Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H.
        NIP. 19681003.199403.1.003