Berita PA Kota Banjar
- Lebih dari Sekadar Berkas: Komitmen Pengadilan Agama Banjar Menenun Keadilan yang Humanis | (08/05/2026)
- Pastikan Kepastian Hukum, PA Banjar Laksanakan Sita Eksekusi Dua Objek Tanah di Desa Waringinsari | (02/04/2026)
- Kembali Meraih Prestasi Tingkat Provinsi | (16/03/2026)
- Penandatanganan Pakta Integritas serta Sosialisasi DIPA Tahun 2026 | (14/01/2026)
- Penandatanganan MoU Posbakum Tahun 2026 | (07/01/2026)
- Rapat Kerja Tahun 2026 | (18/12/2025)
- Penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Banjar | (01/12/2025)
- Peringatan Cara HUT ke-14 PA Banjar | (24/11/2025)
Pengumuman
- PENGUMUMAN PEMENANG PENGADAAN LAYANAN POSBAKUM 2026 | (25/12)
- BAP EVALUASI PENAWARAN POSBAKUM | (24/12)
- PENGADAAN PENYEDIA JASA LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2026 | (16/12)
- HASIL CAT KATEGORI II (EKS THK-II) DAN PPPN YANG TERDAFTAR DI (DATABASE) BKN | (31/12)
- PENGADAAN PENYEDIA JASA LAYANAN POSBAKUM TAHUN 2025 | (18/12)
Artikel
- Poligami : Sumber Manfaat atau Ujung dari Perceraian? Tinjauan Hukum, Sosial, dan Agama | Barkah Ramdhani
- Apakah Judol dan Pinjol Termasuk Nafkah Keluarga? | Barkah Ramdhani
- Peranan Anak Gen Z dalam Menstabilkan Perekonomian Keluarga Sudut Pandang Tatanan Norma Hukum dan Agama | Barkah Ramdhani
- “Sengketa Rasa Berujung di Meja Hijau”: Tinjauan dalam Perspektif Akademik | Barkah Ramdhani
- Antara Cerai dan Tetap Bertahan Demi Keluarga | Barkah Ramdhani
- Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar | Shofiyuddin Miftah Farid
- Pelayanan Publik Digital | Puji Astuti
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
| 1 | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 2 | Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 3 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | |||
| 4 | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 5 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 6 | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 7 | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 8 | Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. | |||
| 9 | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | |||
| - | Untuk perkara cerai talak : | |||
| a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | |||
| b | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | |||
| - | Untuk perkara cerai gugat : | |||
| Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||||
PA KOTA BANJAR "SELALU TERDEPAN"








