Berita PA Kota Banjar
- Kembali lagi PA Banjar Meraih Prestasi Triwulan 3 di Tingkat Provinsi | (27/10/2025)
- Monev Bulan September dan Rencana Kerja Bulan Oktober | (16/10/2025)
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di PA Banjar | (01/10/2025)
- Kinerja Aparatur yang Baik, Menghantarkan PA Banjar Meraih Prestasi | (23/09/2025)
- Pemusnahan Barang Milik Negara di Pengadilan Agama Banjar | (18/09/2025)
- Monev Bulan Agustus serta Sosilaisasi Aktualisasi CPNS PA Banjar | (08/09/2025)
- Sah, PPNPN Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) di Pengadilan Agama Banjar | (01/09/2025)
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan DINSOS Kota Banjar | (28/08/2025)
Pengumuman
- Pentingnya UMKM Perlu Menggunakan Software HRIS | (08/10)
- 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Aplikasi Akuntansi | (06/10)
- 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Aplikasi Akuntansi | (06/10)
- HASIL CAT KATEGORI II (EKS THK-II) DAN PPPN YANG TERDAFTAR DI (DATABASE) BKN | (31/12)
- PENGADAAN PENYEDIA JASA LAYANAN POSBAKUM TAHUN 2025 | (18/12)
Artikel
- Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar | Shofiyuddin Miftah Farid
- Pelayanan Publik Digital | Puji Astuti
- DAMPAK SHAUM TERHADAP KINERJA | Puji Astuti, S.E
- KONTRIBUSI PEGAWAI | Ilyas
- MAKNA KEBERSAMAAN DI LINGKUNGAN KERJA | Ilyas
- 17 Agustus 1945 Proklamir Kemerdekaan Bangsa Indonesia | Puji Astuti, S.E
- WORK OR FAMILY | Puji Astuti, S.E
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
| 1 | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 2 | Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 3 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | |||
| 4 | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 5 | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 6 | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 7 | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | |||
| 8 | Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. | |||
| 9 | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | |||
| - | Untuk perkara cerai talak : | |||
| a | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | |||
| b | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | |||
| - | Untuk perkara cerai gugat : | |||
| Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||||
PA KOTA BANJAR "SELALU TERDEPAN"








